Sabtu, 24 Mei 2014

Memahami Shalat Tahajud

Memahami Shalat Tahajud

Shalat Tahajud

“Dan dari sebagian malam hendaklah engkau bangun (tahajud), sebagai amalan tambahan untukmu. Semoga Tuhanmu mengangkat (derajatmu) ke tempat terpuji.” Surah Al-Isra’[17] ayat 79.
Dalam Tafsir Al-Mishbah disebutkan, kata tahajjud atau tahajjada terambil dari kata hujuud yang berarti tidur. Kata ini dipahami Al-Biqa’i dalam arti meninggalkan tidur untuk mendirikan sholat.


Penafsiran tahajud dalam makna tidak tidur malam telah lama dikenal dalam tata bahasa Arab, dimana kata tersebut memiliki dua makna yang berlawanan. Makna pertama tidak tidur malam dan yang kedua tidur di malam hari. Imam Al-Jauhari mengatakan perbedaan makna tersebut terletak dari akar katanya. Apabila dikatakan hajjada, maka berarti tidur. Sedangkan apabila dikatakan tahajjada berarti berjaga. Dari pendapat kedua inilah, hampir seluruh pakar linguitik Al-Qur’an berpendapat bahwa bentuk dasar kata tahajud adalah hujud yang berarti tidur. Kalimat tahajjadtu berarti saya telah membuang jauh perasaan ingin tidur dari diri saya.
Imam At-Thabari juga memberikan pendapat tentang makna tahjud ini, yaitu berjaga setelah tidur terlebih dahulu. Sambil mengutip beberapa pendapat ulama salaf, pakar tafsir ini mengutip pendapat Ibnu Faris dan Al-Kurra’ yang mengatakan al-mutahajjid adalah orang yang shalat malam secara khusus setelah diawali tidur. Demikian keterangan yang didapat dari Fathul Bari karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dari beberapa pemaknaan ini turunlah penjaelasan imam-imam fiqih tentang tata cara dan waktu pelaksanaan shalat tahajud.

Apakah shalat tahajud dilaksanakan sesudah tidur? Jika ikhwah memahami kata tahajud dalam pengertian bangun sesudah tidur, maka shalat  yang dimaksud baru memenuhi syarat jika dilaksanakan setelah tidur. Dalam konteks ini, Al-Qurthubi menyebut satu riwayatyang menyatakan bahwa sahabat Nabi Saw., Al-Hajjaj bin ‘Umar berkata, “Apakah kalian mengira bila melaksanakan shalat sepanjang malam kalian dipandang telah tahajud? Sungguh, tahajud adalah shalat sesudah tidur. Demikianlah shalat Rasulullah Saw.”

Jika ikhwah memahaminya dalamarti shalat lail, maka shalat tahajud dapa dilaksanakan walau sebelum tidur. Dalam konteks ini kita dapat persamakan perintah shalat tahajjud dengan perintah-Nya pada awal surah Al-Muzammil ayat 6 yang juga berbicara tentang shalat malam. Dalam ayat ini Allah Swt. Memerintahkan Rasulullah Saw. Untuk melaksanakan shalat malam sambil menjelaskan bahwa nasyi’at al-lail (bangun di waktu malam) adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.

Imam Al-Qurthubi lebih lanjut mengemukakan bahwa ‘Ali bin Al-Husain (cicit Nabi Muhammad Saw) melaksanakan shalat antara magrib dan isya kemudian menjelaskan bahwa inilah “nasyi’at al-lail.” Sementara istri Rasulullah Saw. Dalam salah satu riwayatIbn ‘Abbas menyatakan bahwa nasyi-at al-lail adalah bangkit di waktu malam setelah tidur.Dia berkata, “Siapa yang shalat sebelum tidur, maka ia belum melaksanakan pesan ayat ini.”

Sehingga lahirlah sebuah pendapat moderat yang menebutkan bahwa sungguh tidak keliru mereka yang melaksanakan shalat lail sebelum tidur. Al-Maraghi dalam tafsirnya mengutip ucapan Ibn ‘Abbas r.a, “Siapa yang shalat dua rakaat atau lebih setelah isya, maka ia elah dinilai berada diwaktu malam dalam keadaan sujud dan berdiri di hadapan Allah Swt.”

Namun demikian, tentunya shalat setelah tidur, atau pada saat malam telah hening dan manusia pada umumnya nyenyak dalam tidurnya adalah lebih baik, karena suasana  semacam itulah yang mengantar kepada apa yang dinyatakan oleh lanjutan ayat dalam surah Al-Muzzammil, “Adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan diwaktu itu lebih berkesan.”




Referensi : M.Abd.Syukur, M.Muslih Aziz, M.Syamsul Yakin (2007), 7 Sunnah Harian Nabi Saw. Menjadikan Hidup Lebih Bermakna dengan Amalan Sederhana, PT Mizan Publika, Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label